![]() |
| LPSE Provinsi Sulawesi Selatan |
LPSE SulSel - Ikuti dan Menangkan Lelang tendernya - LPSE merupakan lembaga pengadaan secara elektronik.
Untuk mengakses LPSE Provinsi Sulawesi Selatan anda bisa mengunjungi website Pemda resmi :
LPSE.sulselprov.go.id
Sekilas Tentang LPSE
LPSE merupakan singkatan dari layanan pengadaan secara elektronik. Adapun peraturan yang mengatur tentang LPSE yaitu Peraturan Presiden atau Perpres No. 54 Tahun 2010.
LPSE sendiri menggunakan sistem e-procurement yang diberikan nama sebagai SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP.
Peraturan ini sempat beberapa kali mengalami perubahan, perubahan pertama pada tahun 2011 melalui Perpres No. 35 Tahun 2011 Lalu perubahan kedua pada tahun 2012 melalui Perpres No. 7 tahun 2012, dan perubahan ketiga pada tahun 2014 melalui Perpres No. 172 tahun 2014 dan terakhir yaitu pada pada tahun 2015 melalui Perpres No. 4 Tahun 2015.
Adapaun perubahan yang terjadi ialah demi kesempurnaan dan melengkapi aturan yang sebelumnya, serta menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sistem pengadaan barang/ jasa di Indonesia merupakan program strategis yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan barang/jasa secara transparan dan juga menjunjung profisialisme kerja.
Hal ini merupakan hasil dari implementasi UU ITE yaitu aksi pemberantasan korupsi dan keterbukaan informasi publik. Sehingga E-Procurement ini merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berakuntabilitas tinggi.
Peranan LPSE dan ULP
LPSE dan ULP merupakan 2 pilar penting dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. ULP merupakan Unit layanan Pengadaan yang selanjutnya berfungsi dan berperan sebagai unit organisasi pemerintah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lembaga atau kementrian atau satuan unit kerja lainnya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik LPSE menjalankan perannya sebagai pasar virtual dalam hal ini mempertemukan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan barang dan jasa tersebut. Yaitu ULP atau panitia pengadaan.
Adapun Fungsi dari sistem eprocement atau SPSE ini yaitu memberikan pelatihan kepada ULP atau Panitia atau juga penyedia barang dan jasa, Menyediakan sarana akses internet bagi penyedia, melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap panitia pengadaan dan juga penyedia, serta memberikan layanan bantuan seperti helpdesk jika mengalami kendala.
Peraturan teknis mengenai ULP diatur dalam Perka LKPP No. 5 Tahun 2012 tentang unit layanan pengadaan yang kemudian diubah dengan Perka LKPP no. 2 tahun 2015.
ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementrian atau lembaga yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang telah ada.
ULP dibentuk oleh pemerintah atau pimpinan atau instansi yang masing masing menyesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan. ULP sendiri dibentuk setara dengan eselon II, eselon III atau eselon IV sesuai kebutuhan lembaga atau instansi dalam mengelola pengadaan barang/jasa.
Tahapan-Tahapan LPSE
Nah kali ini saya akan berbagi tips cara agar anda bisa memenangkan tender di LPSE Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut ini tahapan tahapan yang perlu anda persiapkan dan lakukan.

Tahap 1
Melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di website. Silahkan buka dan kunjungi web dibawah ini:
LPSE.sulselprov.go.id
Setelah terbuka, halaman website diatas.
Langkah selanjutnya adalah memilih menu pada bagian kanan atas yang berwarna merah dan melakukan klik pada registrasi penyedia.
Silahkan klik dan lengkapi data-data anda.

Tahap 2
Lakukan verifikasi data
Setelah tahap 2 selesai. Anda bisa melakukan pemantauan atau juga melihat update dari website LPSE tersebut.
Usahakan setiap hari anda mengecek guna memastikan akan adanya tender online yang terbaru.
Mengapa hal ini dilakukan?
Agar anda tidak tertinggal info, atau anda juga bisa mengaktifkan menu pengaturan agar anda bisa mendapatkan info mengenai tender terbaru via email.
Tahap 3
Mengikuti tender yang tersedia.
Jika anda adalah kontraktor bangunan anda bisa memilih pilihan yang ada dan tersedia sesuai spesifikasi perusahaan anda. Untuk melihat tender yang tersedia anda bisa masuk pada menu utama atau juga anda bisa melihat pada bagian cari tender.
Pada menu cari tender anda akan melihat beberapa opsi mulai dari kategori pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi badan usaha, jasa konsultasi perorangan, ataupun jasa lainnya.
Jika anda menemukan paket tender yang sesuai maka, ikuti langkah selanjutnya yaitu pada tahap 4.
Tahap 4
Login dan ikuti tendernya.
Lihat spesifikasi dan durasi pengerjaan serta nilai hps yang ada dan juga kriteria yang lainnya. Terkadang sebuah proyek mempunyai spesifikasi yang berbeda-beda. Hal ini mempengaruhi HPS, jika semakin besar HPS maka persyaratan terkadang akan semakin banyak, dan tentu jika anda adalah pemula, maka tidak disarankan untuk mengambil tender dengan nilai HPS yang tinggi.
Setelah itu mulailah untuk mengajukan kualifikasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Tahap 5
Mengajukan penawaran harga
Diantara poin diatas hal ini merupakan hal yang sangat berpengaruh... Yaitu lakukan penawaran harga.
Jika nilai HPS 290jt berapakah nilai hps yang bisa anda kurangi.
Nah untuk melakukan pengurangan dan penawaran harga anda bisa melihat rincian harga yang diberikan. Terkadang ada beberapa instasnsi yang menerapkan harga terendah sistem gugur
Dari harga yang anda dapatkan anda bisa mengurangi dan memberikan harga yang sesuai dan pantas.

Tahap 6
Menunggu pengumuman.
Nah tahapan ini jangan samapi terlewatkan ya! Sebab bisa jadi anda-lah yang memenangkan tendernya...
Semoga bermanfaat....
Jika anda ingin konsultasi dengan kami....
Bisa menghubungi kami di di menu kontak yang tersedia di halaman web ini.
Sekian...


0 Komentar